Menindaklanjuti kekecewaan kami terhadap Putusan KPPU pada tanggal 19 Desember 2017, TIV telah mempertimbangkan pilihan yang ada secara seksama dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.
TIV menyatakan bahwa fakta, pendapat ahli, dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan memperjelas tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan individu dan tidak membuktikan adanya pelanggaran oleh TIV. Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU. TIV percaya bahwa Pengadilan Negeri akan memeriksa dengan seksama seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Perusahaan akan mengikuti prosedur hukum yang dibutuhkan dan memantau banding ini secara seksama untuk memastikan proses peradilan akan berjalan dengan adil.
TIV patuh pada Business Conduct Policy dan Competition Policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia, dan berkomitmen untuk beroperasi dengan standar kepatuhan tertinggi.
TIV telah mempelopori industri air dalam kemasan di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dengan merek AQUA dan telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia sampai saat ini. Melalui berbagai inisiatif sosial, TIV telah berkontribusi pada kemakmuran, kesehatan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui program ekonomi sirkular manajemen limbah, WASH (Water Access, Sanitation & Hydration) yang berbasis komunitas, dan hidrasi sehat.